SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RTRW PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2024–2043
Foto Bersama Peserta Sosialisasi
Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku
Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043,
pada Rabu (24/7/2025) bertempat di Halmahera
Room lantai 2 Hotel Bella, Kota Ternate. Kegiatan ini bertujuan
memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemangku kepentingan mengenai
arah pembangunan ruang wilayah provinsi selama dua dekade ke depan.
Dalam kegiatan yang
dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota,
akademisi, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat ini, dipaparkan substansi
utama RTRW yang mencakup kebijakan pemanfaatan ruang, kawasan strategis
provinsi, hingga pengendalian pemanfaatan ruang. Sosialisasi ini juga menjadi
wadah diskusi dan penyamaan persepsi agar implementasi Perda RTRW dapat
berjalan selaras dengan rencana pembangunan daerah maupun nasional.
Mewakili Gubernur
Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Asisten II
Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Ir.
Sri Haryati Hatari, M.Si resmi membuka sosialisasi
perda tersebut sebagai langkah awal implementasi kebijakan. RTRW ini diharapkan menjadi dasar arah pembangunan berkelanjutan dan
penataan ruang yang adil dan ramah lingkungan. Penyusunannya
melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui FGD, konsultasi publik, dan koordinasi
dengan kementerian. Kedepan, tantangan utama meliputi penyusunan RDTR dan rencana tata ruang kabupaten/kota sebagai dasar perizinan OSS,
serta pengawasan pemanfaatan ruang. Pemerintah berharap perda ini mendorong
terwujudnya Maluku Utara yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan.
Dalam sambutan Plt.
Kepala Dinas PUPR yang dibacakan Kepala Bidang Tata Ruang, Ir.Yerrie Pasilia,S.T
disampaikan bahwa penyusunan Perda RTRW merupakan proses panjang yang
melibatkan kajian teknis, konsultasi publik, sinkronisasi dengan RTRW nasional,
hingga uji substansi oleh pemerintah pusat. Perda RTRW Tahun 2024–2043 sebagai acuan pembangunan wilayah yang tertib,
berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa
Perda RTRW Tahun 2024–2043 menjadi landasan penting dalam mewujudkan
pembangunan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur, serta pengelolaan
lingkungan yang berwawasan mitigasi bencana. Dengan adanya sosialisasi ini,
diharapkan seluruh pihak dapat memahami serta mendukung penerapan RTRW demi
terwujudnya tata ruang wilayah Maluku Utara yang tertib, produktif, dan berdaya
saing.
Berikan Komentar