SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RTRW PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2024–2043



Foto Bersama Peserta Sosialisasi

Ternate – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024–2043, pada Rabu (24/7/2025) bertempat di Halmahera Room lantai 2 Hotel Bella, Kota Ternate. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemangku kepentingan mengenai arah pembangunan ruang wilayah provinsi selama dua dekade ke depan.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi masyarakat ini, dipaparkan substansi utama RTRW yang mencakup kebijakan pemanfaatan ruang, kawasan strategis provinsi, hingga pengendalian pemanfaatan ruang. Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi dan penyamaan persepsi agar implementasi Perda RTRW dapat berjalan selaras dengan rencana pembangunan daerah maupun nasional.

Mewakili Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Ir. Sri Haryati Hatari, M.Si resmi membuka sosialisasi perda tersebut sebagai langkah awal implementasi kebijakan. RTRW ini diharapkan menjadi dasar arah pembangunan berkelanjutan dan penataan ruang yang adil dan ramah lingkungan. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui FGD, konsultasi publik, dan koordinasi dengan kementerian. Kedepan, tantangan utama meliputi penyusunan RDTR dan rencana tata ruang kabupaten/kota sebagai dasar perizinan OSS, serta pengawasan pemanfaatan ruang. Pemerintah berharap perda ini mendorong terwujudnya Maluku Utara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Dalam sambutan Plt. Kepala Dinas PUPR yang dibacakan Kepala Bidang Tata Ruang, Ir.Yerrie Pasilia,S.T disampaikan bahwa penyusunan Perda RTRW merupakan proses panjang yang melibatkan kajian teknis, konsultasi publik, sinkronisasi dengan RTRW nasional, hingga uji substansi oleh pemerintah pusat. Perda RTRW Tahun 2024–2043  sebagai acuan pembangunan wilayah yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa Perda RTRW Tahun 2024–2043 menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerataan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan yang berwawasan mitigasi bencana. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami serta mendukung penerapan RTRW demi terwujudnya tata ruang wilayah Maluku Utara yang tertib, produktif, dan berdaya saing.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin