Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta tugas pembantuan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi, dan Tata Ruang;

  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise di bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi, dan Tata Ruang;

  3. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasny;

  4. Pengkoordinasian dengan instansi terkait;

        5. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Jasa Konstruksi, dan Tata Ruang; dan

        6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.