PEMPROV MALUKU UTARA GELAR PEMBAHASAN REVISI RTRW KABUPATEN HALMAHERA UTARA 2025–2045



Foto Bersama Peserta Rapat

Sofifi, 26 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar rapat pembahasan bersama Pemda Halmahera Utara terkait Revisi Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025–2045 di Aula Salim Alhadad Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Sofifi. Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta secara luring dan 14 peserta secara daring yang terdiri dari OPD terkait perwakilan pemerintah provinsi, Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Maluku Utara, tim ahli revisi RTRW provinsi, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Drs. F.N Sahetapy, S.IP.,M.H., Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Utara, Ir. Williams Jesajas, S.T,M.Si,IPM, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara, Piet. H. Onthony, S.P, dan Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Halmahera Utara, Wilson Alexander, S.T.,M.T.

Kepala Bidang Tata Ruang, Ir.Yerrie Pasilia,S.T menyampaikan rapat pembahasan Revisi Rancangan RTRW Kabupaten Halmahera Utara 2025–2045 bertujuan menyelaraskan rencana tata ruang kabupaten dengan RTRW Provinsi Maluku Utara sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024, menghimpun masukan lintas sektor, memastikan kesesuaian dengan Kebijakan Nasional, serta merumuskan tindak lanjut penyesuaian dokumen Ranperda RTRW sebelum penetapan. Rapat diselenggarakan dengan dasar ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan surat permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara ini menjadi forum penyelarasan rencana tata ruang kabupaten dengan kebijakan tata ruang provinsi. Sejumlah masukan dan koreksi mengemuka dari berbagai pihak. Akademisi menekankan konsistensi luasan wilayah perencanaan dan keseimbangan pengelolaan hutan. Dinas Kelautan dan Perikanan meminta penguatan struktur ruang transportasi dan penyesuaian sempadan pantai, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan menekankan kejelasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Masukan juga datang dari Dinas Kehutanan terkait sinkronisasi dengan peta pengukuhan kawasan hutan serta penyesuaian regulasi pasca UU Cipta Kerja. Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan penataan ruang pelabuhan, sedangkan Dinas Pariwisata menyoroti kebutuhan peningkatan akses dan sarana prasarana destinasi wisata.

Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara memberikan catatan teknis seperti perbaikan nama ruas jalan, penyesuaian sistem pusat permukiman, serta konsistensi pola ruang jaringan irigasi untuk mendukung ketahanan pangan.

Pada akhir rapat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut. Dokumen batang tubuh, peta spasial, dan indikasi program Ranperda RTRW akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Maluku Utara 2024–2043 serta rekomendasi teknis yang telah disepakati.



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin