PEMPROV MALUKU UTARA GELAR PEMBAHASAN REVISI RTRW KABUPATEN HALMAHERA UTARA 2025–2045
Foto Bersama Peserta Rapat
Sofifi, 26 Agustus 2025 –
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang menggelar rapat pembahasan bersama Pemda Halmahera Utara terkait Revisi
Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Utara Tahun
2025–2045 di Aula Salim Alhadad Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta secara luring dan 14 peserta secara daring
yang terdiri dari OPD terkait perwakilan pemerintah provinsi, Forum Penataan
Ruang Daerah (FPRD) Provinsi Maluku Utara, tim ahli revisi RTRW provinsi, serta
jajaran Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang diwakili oleh Asisten Bidang
Pemerintahan, Drs. F.N Sahetapy, S.IP.,M.H., Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Halmahera Utara, Ir. Williams Jesajas, S.T,M.Si,IPM, Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Halmahera Utara, Piet. H. Onthony, S.P, dan Kepala Bidang Tata Ruang
DPUPR Halmahera Utara, Wilson Alexander, S.T.,M.T.
Kepala Bidang Tata Ruang, Ir.Yerrie Pasilia,S.T
menyampaikan rapat pembahasan Revisi Rancangan RTRW Kabupaten Halmahera Utara
2025–2045 bertujuan menyelaraskan rencana tata ruang kabupaten dengan RTRW
Provinsi Maluku Utara sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2024, menghimpun masukan
lintas sektor, memastikan kesesuaian dengan Kebijakan Nasional, serta
merumuskan tindak lanjut penyesuaian dokumen Ranperda RTRW sebelum penetapan. Rapat
diselenggarakan dengan dasar ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan
surat permohonan resmi Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara ini menjadi forum
penyelarasan rencana tata ruang kabupaten dengan kebijakan tata ruang provinsi.
Sejumlah masukan dan koreksi mengemuka dari berbagai pihak. Akademisi
menekankan konsistensi luasan wilayah perencanaan dan keseimbangan pengelolaan
hutan. Dinas Kelautan dan Perikanan meminta penguatan struktur ruang
transportasi dan penyesuaian sempadan pantai, sementara Dinas Perindustrian dan
Perdagangan menekankan kejelasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Masukan juga datang dari Dinas Kehutanan terkait
sinkronisasi dengan peta pengukuhan kawasan hutan serta penyesuaian regulasi
pasca UU Cipta Kerja. Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya koordinasi
dengan Kementerian Perhubungan dan penataan ruang pelabuhan, sedangkan Dinas
Pariwisata menyoroti kebutuhan peningkatan akses dan sarana prasarana destinasi
wisata.
Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara memberikan
catatan teknis seperti perbaikan nama ruas jalan, penyesuaian sistem pusat
permukiman, serta konsistensi pola ruang jaringan irigasi untuk mendukung
ketahanan pangan.
Pada akhir rapat, Pemerintah Kabupaten Halmahera
Utara menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan tersebut.
Dokumen batang tubuh, peta spasial, dan indikasi program Ranperda RTRW akan
disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi
Maluku Utara 2024–2043 serta rekomendasi teknis yang telah disepakati.
Berikan Komentar